PPS Desa Karangtengah adakan Uji Publik DPS Pilkada 2024

26 Agustus 2024
MAKHBUB JUNAIDI
Dibaca 653 Kali
PPS Desa Karangtengah adakan Uji Publik DPS Pilkada 2024

Panitia Pemingutan Suara (PPS) Desa Karangtengah mengadakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Bertempat di Balaidesa Karangtengah, PPS Desa Karangtengah mengundang Perangkat Desa, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat perwakilan tiap-tiap TPS untuk dimintai saran dan masukan terhadap DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Desa Karangtengah.

Ketua PPS Desa Karangtengah, Alwan Sulistio Adi dalam sambutannya menjelaskan bahwa uji publik dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan atas DPS yang sudah ditetapkan.

" Saat ini tahapan pilkada 2024 sudah sampai pada penetapan DPS yang merupakan hasil dari Coklit oleh Pantarlih. Pada kesempatan ini kami mengadakan uji publik, mengundang bapak dan ibu untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang sudah disusun, barangkali ada warga yang meninggal atau pindah yang masin terdata ataupun ada warga yang baru pindah dan belum terdata ", jelasnya.

" Nantinya usulan dan masukan dari bapak dan ibu akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara hasil perbailan atau disingkat DPSHP ", tambahnya.

Dalam kesempatan ini, beliau juga mengatakan bahwa menjelaskan bahwa PPS Desa Karangtengah sudah sering mengadakan sosialisasi Pilkada 2024 di berbagai kegiatan masyarakat. Tujuan  dari sosialisasi yang dilaksanakan adalah agar masyarakat peduli apakah dirinya atau saudaranya dan mungkin tetangganya sudah terdaftar di DPS apa belum dengan mengecek Daftar DPS yang sudah dipasang di tempat-tempat strategis.

Apabila ada usulan masyarakat tentang DPS, dapat disampaikan langsung melaui PPS Desa Karangtengah atau PPK Kecamatan Kertanegara dengan cara :

  1. Mengisi Formulir Model A-Tanggapan;
  2. Memperlihatkan bukti dokumen sah (autentik) berupa: KTP el, KK, Surat 
    Keterangan Kematian;
  3. Menunggu konfirmasi hasil verifikasi melalui SMS/WA/Surat dari KPU 
    Kabupaten/Kota.

Masyarakat juga dapat melakukan lapor mendiri dengan cara :

  1. Buka Laman/Portal: https://laporpemilih.kpu.go.id lalu klik daftar hingga 
    diarahkan ke laman/portal selanjutnya;
  2. Lengkapi data/dokumen pendukung;
  3. Cek Laporan masukan di laman https://laporpemilih.kpu.go.id