Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Kesederhanaan, Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Pada Momentum Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kabupaten Purbalingga. Surat Edaran bernomor 100/24471 Tahun 2025 tanggal..