Pemerintah Kabupaten Purbalingga melarang kegiatan Takbir Keliling dengan mobil di jalan raya. hal ini seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Purbalingga nomor 300/7211 tanggal 18 April 2023 tentang Pelaksanaan ibadah sholat tarawih, Takbiran..